Jumat, 27 April 2012

Cara Mendirikan & Membubarkan PT (Perseroan Terbatas)

Mendirikan Perseroan Terbatas yang biasa disingkat PT ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling populer dan banyak digunakan oleh para Pengusaha sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. PT juga sangat dikenal luas oleh berbagai kalangan masyarakat umum dan mudah kenali karena pemakaian nama perusahaan ini selaku diikuti dengan nama PT. Dengan memiliki Dasar Hukum yang jelas untuk proses pendiriannya, perubahannya, penggabungannya atau pengambialihannya serta pembubarannya maka Perseroan yang satu ini dirasakan lebih menjaga keamanan bisnis dan investasi para pemilik modal untuk memulai bisnis dan mengembangkan usahanya di Indonesia Dasar hukum Pendirian PT 1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 2. Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama 3. Peraturan/Undang-Undang lain yang dibuat untuk mendirikan PT dalam rangka PMA/PMDN, PT untuk Persero BUMN, PT untuk Perbankan dan PT untuk Lembaga Keuangan Non Bank. 4. Peraturan/Undang-undang dan atau ketentuan pemerintah yang mengatur tentang Pendirian PT dengan Maksud dan Tujuan Usaha Khusus seperti; PT-Forwarding, PT-Perusahaan Bongkar Muat, PT-Surveyor, PT-Jasa Penilai, dll. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama. Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris yang berwenang. Tahapan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi; 1. PENDIRI PERSEROAN a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang. b. Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan. c. Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama. 2. NAMA PERSEROAN TERBATAS a. Nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada. b. Melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain. c. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah RI (sebutkan kota, tempat melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat). 4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA 5. MODAL PERSEROAN a. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia. b. Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan/disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. 6. PENGURUS PERSEROAN Menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan…selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup. Setelah proses 1 - 6, maka dapat diajukan permohonan Akta Pendirian. Adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sbb: 1. Formulir dan surat kuasa pendirian PT 2. Copy KTP para pendiri dan pengurus 3. Copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan) 4. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha 5. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran 6. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN 7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak Dokumen yang disertakan adl. bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran 8. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian 9. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut : a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta, b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta. c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta. Output dari Pendirian PT: • Salinan Akta Pendirian • Domisili • NPWP (Nomor pendaftaran Wajib Pajak) • SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan) • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) • LBN (Lembar Berita Negara) • SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum No. Keterangan Paket Pendirian PT (tdk termasuk Hari Libur) 1. Konsultasi&Persiapan (pengisian formulir & surat kuasa) = tentative 2. Pemeriksaan formulir dan Pengecekan nama PT = 01 3. Pendaftaran dan Persetujuan Nama PT = 05 4. Draf/Notulen Akta Pendirian PT = 01 5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris = 01 6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan = 02 7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak = 02 8. Surat Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak = 02 9. SK. Menteri Kehakiman & HAM RI = 25 10. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan = 10 11. TDP-Tanda Daftar Perusahaan = 14 12. 1 (satu) set copy dokumen yang dilegalisir Notaris = 01 Biaya Pendirian PT (di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi aja lhoo) 1. Pendirian PT Golongan Kecil Rp. 8.9 jt- yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor s.d Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah). Plus PPN 10% 2. Pendirian PT Golongan Menengah Rp. 9.9 jt-an,- yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) s.d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10% 3. Pendirian PT Golongan Besar Rp. 12.5 jt-an - yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10% Biaya tersebut sudah termasuk • Persiapan & Pengajuan permohonan • Biaya Administrasi & Restribusi Perizinan/Pendaftaran • Biaya transportasi selama proses pekerjaan • Fee Biro Jasa Perijinan (jika pakai) dan Jasa Notari Pembubaran PT terjadi: -Berdasarkan keputusan RUPS -Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir. -Berdasarkan penetapan pengadilan -Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan -Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. -Karena dicabutnya izin usaha P.T. sehingga mewajibkan P.T. melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -Dalam hal terjadi pembubaran P.T.: * Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator. * P.T. tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk mem- bereskan semua urusan P.T. dalam rangka likuidasi. -Pembubaran P.T. terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir. -Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah jangka waktu berdirinya P.T. berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator. -Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama P.T. setelah jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir. -Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas: * Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan P.T. melanggar kepentingan umum atau P.T. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan. * Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian. * Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan P.T. tidak mungkin untuk dilanjutkan. - Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga pe- nunjukan likuidator. - Pembubaran P.T. tidak mengakibatkan P.T. kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar P.T. dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama P.T - Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan: * Kepada semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan pembubaran P.T. dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. * Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa P.T. dalam likuidasi. * Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat: - Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya. - Nama dan alamat likuidator. - Tata cara pengajuan tagihan. - Jangka waktu pengajuan tagihan. Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman - Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga. - Dalam hal likuidator lalai melakukan pem- beritahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., likuidator secara tanggung renteng dengan P.T. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan P.T. dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan: - Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T. - Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. - Pembayaran kepada para kreditor. - Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham. - Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. - Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi P.T. yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mencatat berakhirnya status badan hukum P.T. dan menghapus nama P.T. dari Daftar Perseroan, termasuk karena penggabungan, peleburan atau pemisahan. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 Perseroan atau lebih. -Pemberitahuan dan pengumuman pengakhiran status badan hukum P.T. tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengumumkan berakhirnya status badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I. sumber : http://bayu86.blogspot.com/2008/07/cara-membuat-pt.html

contoh surat perjanjian "kerjasama"

PERJANJIAN KERJASAMA Pada hari ini, Rabu, 2 November 2011, yang bertanda tangan di bawah ini… 1. Hengki Rahmala Damanik, lahir di Cianjur pada tanggal 19 Oktober 1978, warga negara Indonesia, pemegang KTP nomor 3277021910780002, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Babakan Reog, RT 02 RW 04, Desa Cigugur, Kecamatan Cianjur Tengah, - dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai Ketua untuk mewakili Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur, berkedudukan di Kabupaten Cianjur, yang didirikan dengan akta tanggal 14 Mei 2008 nomor 7, yang dibuat di hadapan Ina Boediarti, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Cianjur, - selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA, 2. Ir. Satria, lahir tanggal 18 Maret 1979, pemegang KTP nomor 13256078903001, bertempat tinggal di Jl Soekarno Hatta no. 10 Bandung, - dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai direktur untuk mewakili perseroan komanditer CV Putera Bersama yang didirikan oleh Brahmana, lahir tanggal 27 Desember 1948, pemegang KTP nomor 13200898756002, bertempat tinggal di Jl. Soekarno Hatta no. 10 Bandung, dengan akta pendirian tertanggal 1 Februari 2000 yang dibuat di hadapan Alifa Dewi, S.H., M.H. Notaris di Bandung, - selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA, Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama untuk memasarkan, mendistribusikan, serta melaksanakan penjualan beras antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan beberapa ketentuan antara lain sebagai berikut; PASAL I OBJEK PERJANJIAN Objek dalam perjanjian kerjasama ini adalah beras merek pandan wangi. PASAL II BENTUK KERJASAMA 1. Untuk pertama kalinya PIHAK PERTAMA setuju untuk menyerahkan beras kepada PIHAK KEDUA sebanyak 40 ton beras yang terbagi dalam kemasan 5kg, 10kg, dan 20kg. 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan promosi terhadap produk beras pandan wangi tersebut yang biayanya akan ditanggung oleh kedua belah pihak dan jangka waktunya adalah satu tahun terhitung mulai tanggal perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak. PASAL III KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA menjamin bahwa beras yang akan dipasarkan tersebut adalah hasil produksi dari anggota koperasi yang kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan. PASAL IV KEWAJIBAN PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA menjamin dalam waktu 1 minggu setelah menerima pasokan beras dari PIHAK PERTAMA akan mendistribusikan beras dalam kemasan tersebut ke toko – toko swalayan rekanan PIHAK KEDUA tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di Jakarta. PASAL V HAK PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA berhak menentukan harga penjualan beras yang akan dipasarkan dan didistribusikan. PASAL VI HAK PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA berhak menerima komisi sebesar 25% dari semua hasil pembayaran, yang pelaksanaannya langsung dipotong oleh PIHAK KEDUA sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA. PASAL VII BIAYA PENGIRIMAN Biaya pengiriman beras dari koperasi ke gudang tempat penyimpanan barang PIHAK KEDUA di Jl. Soekarno Hatta no. 10 ditanggung dan menjadi beban PIHAK PERTAMA. PASAL VIII SISTEM PEMBAYARAN Sistem pembayaran untuk pemasaran melalui toko – toko swalayan diperlakukan sistem konsinyasi murni dimana PIHAK KEDUA akan menunjukkan laporan penjualan bulanan dari saluran distribusi tersebut paling lambat 2 minggu setelah periode bulan penjualan. Sedangkan pembayarannya dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah penyerahan laporan penjualan kepada pihak koperasi. PASAL IX BERAKHIRNYA PERJANJIAN Perjanjian berakhir setelah satu tahun perjanjian ini ditandatangani atau bila diakhiri lebih awal dengan persetujuan kedua belah pihak. Pada saat berakhirnya perjanjian akan dilakukan penghitungan final secara menyeluruh hasil penjualan dan sisa beras yang belum terjual. PASAL X PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan akan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak diperoleh kata sepakat maka para pihak akan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator, dan apabila juga tidak diperoleh kesepakatan, maka akan memilih domisili di Kantor Panitera Negeri Kelas 1A di Bandung. PASAL XI ADDENDUM Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini. PASAL XII PENUTUP Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung, Jawa Barat, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Hengki Rahmala Damanik Ir. Satria Saksi I Bonardo S Saksi II SULE

Senin, 09 April 2012

Subyek & Obyek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subyek hukum terdiri dari dua jenis : Manusia Biasa ( Naturlijke Person ) Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut : - Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat). - Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu : Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun). Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros. Kurang cerdas. Sakit ingatan. Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri. Badan Hukum ( Rechts Person ) Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara : - Didirikan dengan akta notaris. - Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat. - Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan. - Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk : Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person ) Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara. Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person ) Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal. Batasan Usia Subyek Hukum Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya. Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa : Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut: Ø Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah. Ø Cakap melakukan perbuatan hukum. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum. Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Jenis Obyek Hukum : Benda yang bersifat kebendaan Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi : Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut : - Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak. - Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas. Benda tidak bergerak Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut : - Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung. - Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. - Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik. Benda yang bersifat tidak kebendaan Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni : Pemilikan (Bezit) Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya. Penyerahan (Levering) Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama. Daluwarsa (Verjaring) Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa. Pembebanan (Bezwaring) Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia. Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama. Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus. Jaminan Umum Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang). - Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain. Jaminan Khusus Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia. - Gadai Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni : o Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. o Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali. o Adanya sifat kebendaan. o Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai. o Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri. o Hak preferensi (hak untuk di dahulukan). o Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya. Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten. Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung yakni pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku, yakni : Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga). Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai. - Hipotik Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni : o Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai. o Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata. o Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata. o Obyeknya benda-benda tetap. Obyek hipotik yakni sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut, yaitu kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak. Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri. Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia. - Hak Tanggungan Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut : o Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya . o Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite). o Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan. o Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut : Ø Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang). Ø Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain. Ø Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang. Ø Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran. Obyek hak tanggungan, yakni : o Hak milik (HM). o Hak guna usaha ( HGU), seperti rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS). o Hak pakai atas tanah negara. Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996. - Fidusia Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura). Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Sifat jaminan fidusia yakni berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus. Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik. Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan, antara lain : o Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan. o Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai. Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut : Ø Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia. Ø Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor. Ø Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Referensi sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum http://www.untukku.com/artikel-untukku/subyek-dan-obyek-hukum-untukku.html

Sumber Hukum Formal di Indonesia

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari : UUD 1945 Dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 berlaku sampai dengan 27 Desember 1949 kemudian diganti dengan UUDS 1950 dan setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 diberlakukan lagi sampai sekarang dengan beberapa kali amandemen. UUD 1945 ini mengatur tentang tiga hal pokok, yaitu : - Jaminan Hak-hak dan Kewajiban Asasi Manusia - Susunan Ketatanegaraan yang bersifat mendasar - Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat mendasar UU Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, Tetapi Rancangan Undang-undang tersebut dapat berasal dari Anggota DPR (Pasal 21 ayat (1) UUD 1945) dan dapat pula berasal dari Presiden (Pasal 5 ayat (1)UUD 1945) . Yang berwenang mengesahkan Rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang adalah Presiden (Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (2) UUD 1945) Undang-undang ini ditetapkan adalah untuk menjalankan UUD 1945 dan bisa juga untuk menjalankan undang-undang yang lain, seperti Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menjalankan Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kutipan:Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen). PerPu (Peraturan Pusat) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PerPu) ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945). Kegentingan yang memaksa dapat diartikan suatu keadaan dimana memerlukan pengaturan yang cepat dan tidak memungkinkan untuk menempuh prosedur dalam hal pembuatan undang-undang. PP (Peraturan Pemerintah) Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Kepres dan Inpres Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ; tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi Yurisprudensi Secara umum yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah peradilan, akan tetapi dalam arti sempit yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum. Selain pengertian di atas, yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik. Hukum tidak tertulis Hukum yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat, contohnya Hukum Adat. Hukum Adat sebagai hukum yang secara turun temurun diwariskan nenek moyang kepada generasi berikutnya memiliki nilai-nilai universal ( Soepomo dalam Soerya, 1993 : 60 ). Hukum Internasional Hukum Internasional dilihat dari muatannya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu ; Hukum Internasional Publik yang lazim disebut Hukum Internasional (HI) yang bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi antarnegara dan organisasi antarnegara dalam kaitannya dengan ketenteraman hidup bernegara. Hukum Internasional Privat yang lazim disebut Hukum Perdata Internasional (HPI) mengatur tentang hubungan hukum antar individu dalam keperdataan (privat) kalau menyangkut perbedaan hukum dan kewarganegaraan. Doktrin Doktrin merupakan pendapat yang dikemukakan para ahli hukum untuk menyikapi fenomena yang terjadi setiap waktu. Doktrin bisa dikemukakan dalam berbagai forum. Sumber : http://fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/bahan-kuliah/33-bahan-kuliah-han.html

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu : Dari pemberlaku undang-undang Buku I : Berisi mengenai orang Buku II : Berisi tentanng hal benda Buku III : Berisi tentang hal perikatan Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu: Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya. Hukum Keluarga (familierecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya. Hukum Waris(erfrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.