Selasa, 12 November 2013

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Menejemen

Pendidikan akuntansi pada jenjang strata satu (S1) pada umumnya hanya mengajarkan etika terkait profesi akuntan pada mata kuliah pengauditan (auditing). Padahal isu etika tidak hanya terkait pada masalah pengauditan, tapi juga berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan. Kasus kecurangan akuntansi (accounting fraud) terjadi karena adanya praktik manajemen laba yang dilakukan dengan cara memanipulasi laporan keuangan. Oleh karena itu, perlu diperkenalkan tentang isu-isu etika yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan. Akuntansi Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi kontrol. Kriteria Standar Perilaku Akuntan Manajemen: Competence (Kompetensi) Confidentiality (Kerahasiaan) Integrity (Kejujuran) Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen) sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_manajemen http://jrai-iai.org/home/index.php/catalog/articles/285-muatan-etika-dalam-pengajaran-akuntansi-keuangan-dan-dampaknya-terhadap-persepsi-etika-mahasiswa-studi-eksperimen-semu http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html http://frederickerick32.blogspot.com/2013/01/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html http://emma610.blogspot.com/2012/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Etika dalam Kantor Akuntan Publik Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Etika Bisnis Akuntan Publik Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Lima aturan etika itu adalah: 1. Independensi, integritas, dan obyektivitas 2. Standar umum dan prinsip akuntansi 3. Tanggung jawab kepada klien 4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi 5. Tanggung jawab dan praktik lain salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut : 1. Tanggung Jawab Profesi (Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional 2. Kepentingan Publik (Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik 3. Integritas (Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin 4. Objektivitas (Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan 6. Kerahasiaan (Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan 7. Perilaku Profesional (Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. 8. Standar Teknis (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati. sumber : http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/ http://kuntowibi.wordpress.com/2012/11/17/etika-dalam-auditing/ http://fira-fieracamiela.blogspot.com/2012/11/bab-vii-etika-dalam-kantor-akuntan.html http://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html http://winasr.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

Etika dalam Auditing

Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perilaku atau nilai moral. Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen . Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Tanggung Jawab Dasar Auditor Sebelum auditor bertanggung jawab kepada public, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu : 1. Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya. 2. Sistem Akuntansi Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. 3. Bukti Audit Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional. 4. Pengendalian Intern Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test. 5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan. Independensi Auditor Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi: Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional. Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu : 1. Independensi sikap mental Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya. 2. Independensi penampilan. Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205). Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. sumber : http://dasmobile.blogspot.com/2012/10/etika-profesi-akuntansi-dan-etika.html http://kuntowibi.wordpress.com/2012/11/17/etika-dalam-auditing/ http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-6-etika-dalam-auditing.html http://dydydyzty.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html http://jaggerjaques.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html

kode etik profesi akuntansi

kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. - Loeb (1988) dan Hiltebeiltel dan Jones (1992) mengemukakan tujuan pendidikan etika dalam bidang akuntansi adalah: 1. Menghubungkan pendidikan akuntansi kepada persoalan-persoalan etis. 2. Mengenalkan persoalan dalam akuntansi yang mempunyai implikasi etis. 3. Mengembangkan suatu perasaan kewajiban atas tanggung jawab moral. 4. Mengembangkan kemampuan yang berkaitan dengan konflik etis. 5. Belajar menghubungkan dengan ketidakpastian profesi akuntansi. 6. Menyusun tahapan untuk suatu perubahan dalam perilaku etis. 7. Mengapresiasikan dan memahami sejarah dan komposisi seluruh aspek etika akuntansi dan hubungan terhadap bidang umum dan etika. ETIKA PROFESI AKUNTAN Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Tanggung Jawab profesi 2. Kepentingan Publik 3. Integritas 4. Objektivitas 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 6. Kerahasiaan 7. Perilaku Profesional 8. Standar Teknis Oleh karena itu Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut: 1. Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis. 2. Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis. 3. Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini. 4. Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan. 5. Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi. sumber: Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI. http://tonisugandi-toni.blogspot.com/2010/11/etika-dalam-akuntansi-creative.html http://syahrezamarasutanpohan.wordpress.com/2012/10/02/sejarah-perkembangan-etika-profesi-akuntansi/ http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/etika-profesi-akuntansi.html http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi