Rabu, 02 Januari 2013

Kutipan dan Catatan Kaki

KUTIPAN Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya. Fungsi Kutipan 1. Landasan teori 2. Penguat pendapat orang lain 3. Penjelasan suatu uraian 4. Bahan bukti untuk menunjang pendapat itu. Jenis dan Cara Mengutip A. Kutipan langsung 1. yang tidak lebih dari empat baris · kutipan diintegrasikan dengan teks · jarak antar baris kutipan dua spasi\ · kutipan diapit dengan tanda kutip · sudah kutipan selesai, langsung di belakang yang dikutip dalam tanda kurung ditulis sumber darimana kutipan itu diambil, dengan menulis nama singkat atau nama keluarga pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman tempat kutipan itu diambil 2. Yang lebih dari empat baris · kutipan dipisahkan dari teks sejarak tiga spasi · jarak antar kutipan satu spasi · kutipandimasukkan 5-7 ketukan, sesuai dengan alinea teks pengarang atau pengutip. Bila kutipan dimulai dengan alinea baru, maka baris pertama kutipan dimasukkan lagi 5-7 ketukan · kutipan diapit oleh tanda kutip atau diapit tanda kutip. · di belakang kutipan diberi sumber kutipan (seperti pada 1) B. Kutipan tak langsung 1) kutipan diintegrasikan dengan teks 2) jarak antar baris kutipan spasi rangkap 3) kutipan tidak diapit tanda kutip 4) sesudah selesai diberi sumber kutipan C. Kutipan pada catatan kaki Kutipan selalu ditempatkan pada spasi rapat, meskipun kutipan itu singkat saja. Kutipan diberi tanda kutip, dikutip seperti dalam teks asli. D. Kutipan atas ucapan lisan Kutipan harus dilegalisir dulu oleh pembicara atau sekretarisnya (bila pembicara seorang pejabat). Dapat dimasukkan ke dalam teks sebagai kutipan langsung atau kutipan tidak langsung. E. Kutipan dalam kutipan Kadang-kadang terjadi bahwa dalam kutipan terdapat lagi kutipan. F. Kutipan langsung dalam materi Kutipan langsung dimulai dengan materi kutipan hinggga perhentian terdekat, (dapat berupa koma, titik koma, atau titik) disusul dengan sisipan penjelas siapa yang berbicara. Tujuan kutipan A. menegaskan isi uraian B. membuktikan apa yang dikatakan C. menunjang apa yang diungkapkan Cara menulis Kutipan adalah sebagai berikut : 1.Kutipan langsung yang tidak lebih dari empat barisakan dimasukan kedalam teks dengan cara-cara berikut: · Kutipan itu diintegrasikan langsung dengan teks; · Jarak antara baris degan baris dua spasi; · Kutipan itu diapit dengan tanda kutip; · Setelah kutipan selesai diberi nomor urut menunjukan setengah spasi keatas, atau dalam kurung ditempatkan nama singkat pengarang,tahun terbit, dan nomar halaman tempat terhadap kutipan itu. 2.Kutipan langsung yang lebih dari empat baris · Kutipan itu dipisahkan dari teks dalam jarak 2,5 spasi · Jarak antara baris dengan baris kutipan satu spasi · Kutipan itu boleh atau tidak diapit dengan tanda kutip · Sesudah kutipan selesai diberi nomor urut penunjukan setengah spasi keata, atau dalam kurung ditempatkan nama singkat pengarang,tahun terbit dan nomor halaman tempat terhadap kutipan itu · Seluruh kutipan itu dimasukan kedalam 5-7 ketikan; bila kutipan itu dimulai dengan alinea baru, maka baris pertama dari kutipan itu dimasukan lagi 5-7 ketikan. 3.Kutipan tak langsung Beberapa syarat harus diperhatikan untuk membuat kutipan tak langsung, · Kutipan itu diintegrasikan dengan teks; · Jarak antara barisdua spasi; · Kutipan tidak dapat diapit dengan tanda kutip; · Sesudah kutipan selesai diberi nomor urut petunjukan setengah spasi keatas,atau dalam kurung ditempatkan nama singkat pengarang,tahun terbit, dan nomor halaman tempat terdapat kutipan itu. CATATAN KAKI Catatan Kaki (foot note) adalah keterangan dari sumber kutipan yang di tempatkan langsung di belakang kutipan. Semua kutipan harus ditunjukan sumbernya dalam sebuah catatan kaki. Catatan kaki dapat juga untuk memberi keterangan lain tentang teks. Jenis-Jenis Catatan Kaki 1) Ibid.(Singkatan dari Ibidium, artinya sama dengan di atas), untuk catatan kaki yang sumbernya sama dengan catatan kaki yang tepat di atasnya. Ditulis dengan huruf besar, digarisbawahi, diikuti titik (.) dan koma (,) lalu nomor halaman. 2) Op.cit. (singkatan dari opera citati, artinya dalam karya yang telah dikutip), dipergunakan untuk catatan kaki dari sumber yang pernah dikutip, tetapi telah disisipi catatan kaki lain dari sumber yang lain. Urutannya : nama pengarang, op.cit., nomor halaman. 3) Lo.cit. (Singkatan dari loco citati, artinya tempat yang telah dikutip), seperti di atas tetapi dari halaman yang sama : nama pengarang loc.cit. nomor halaman CONTOH I. Dari Buku 1Jhon Dewey, How we think (Chicago : Henry Regney Company, 1974), hlm. 75. 2BP3K,StrategiPengembangan Kekuatan Penularan (Jakarta : Departemen P dan K, 1979),hlm. 81-95. 3Ibid.,hlm. 15. 4Jhon Dewey, op.cit.,hlm. 18 5Jhon Dewey, loc cit II. Dari Majalah 6Linus Simanjuntak, “Andaikan Kolam itu Bumi Kita”, Suara Alam No. 9(1980), hlm. 17-19. III. Dari Surat Kabar 7Tajuk rencana dalam Kompas (Jakarta), 7 Mei 1981. 8Artikel dalam Sinar harapan (jakarta), 29 April 1981. IV. Dari Ensiklopedia 9Jhon E. Bardach, ”Fish”, ”Encyclopedia Americana” (New York Americana Corporation. 1973), 11, hlm. 289-309. V. Dari sumber yang belum dipublikasikan seperti Tesis, Skripsi, dan Disertasi 10Sabarti Akhadiah, “Pengaruh Materi Pengajaran Bahasa Indonesia, Lokasi Sekolah, dan Jenis Kelamin terhadap Kemampuan Penalaran Ilmiah Siswa SMP” (Disertasi yang tidak diterbitkan, Fakultas Pasca Sarjana Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jakarta, 1983, hlm. 36). Fungsi Catatan Kaki Catatan kaki dicantumkan sebagai pemenuhan kode etik yang berlaku, sebagai penghargaan terhadap karya orang lain Pemakaian Catatan Kaki Catatan kaki dipergunakan sebagai · Pendukung keabsahan penemuan atau pernyataan penulis yang tercantum di dalam teks atau sebagai petunjuk sumber. · Tempat memperluas pembahasan yang diperlukan tetapi tidak relevan jika dimasukkan di dalam teks, penjelasan ini dapat berupa kutipan pula. · Referensi silang, yaitu petunjuk yang menyatakan pada bagian mana/halaman berapa, hal yang sama dibahas di dalam tulisan. · Tempat menyatakan penghargaan atas karya atau data yang diterima dari orang lain. Penomoran Catatan Kaki Penomoran catatan kaki dilakukan dengan menggunakan angka arab (1,2,2, dan seterusnya) di belakang bagian yang diberi catatan kaki, agak ke atas sedikit tanpa memberikan tanda baca apa pun. Nomor itu dapat berurut untuk setiap halaman, setiap bab, atau seluruh tulisan. Namun sebaiknya untuk lebih efektif berurut untuk seluruh tulisan. Penempatan Catatan Kaki Catatan kaki dapat ditempatkan langsung di belakang bagian yang diberi keterangan ( catatan kaki langsung) dan diteruskan dengan teks. Tujuan Catatan Kaki · Pemenuhan kode etik yang berlaku, sebagai penghargaan terhadap orang lain · pendukung keabsahan penemuan atau pernyataan penulis yang tercantum di dalam teks atau sebagai petunjuk sumber. · tempat memperluas pembahasan yang diperlukan tetapi tidak relevan jika dimasukkan di dalam teks, penjelasan ini dapat berupa kutipan pula. · referensi silang, yaitu petunjuk yang menyatakan pada bagian mana/halaman berapa, hal yang sama dibahas di dalam tulisan. · tempat menyatakan penghargaan atas karya atau data yang diterima dari orang lain. Sistematika penulisan Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks. Catatan kaki diketik berspasi satu. Diberi nomor. Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri. Jika catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada margin kiri). Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks. Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah. Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki. Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki. Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya. Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit. Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik. Unsur – unsur Catatan Kaki 1) Untuk Buku · Nama Pengarang (Editor, penerjemah) ditulis dalam urutan diikuti koma (,) · Judul buku ditulis dengan hurufkapital (kecuali dalam kata-kata tugas) dan digarisbawahi. · Nama dan nomor seri, kalau ada · Data Publikasi a. Jumlah Jilid, kalau ada b. Nomor cetakan, kalau ada c. Kota Penerbit, diikuti titik dua (:) d. Nama Penerbit, diikuti koma (,) e. Tahun Penerbitan c, d, e diletakkan diantara tanda kurunf (…) · Nomor Jilid, kalau perlu · Nomor Halaaman, diikuti titik (.) 2) Untuk Artikel dalam majalah berkala · Nama pengarang · Judul artikel, diantara tanda kutip “….” · Nama majalah, digarisbawahi. · Nomor majalah jika ada. · Tanggal penerbitan. · Nomor halaman. Untuk membuat sebuah catatan kaki perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut: 1. Hubugan catatan kaki dengan teks 2. Nomor urut penunjuk 3. Teknik membuat catatan kaki - Harus disediakan ruang atau tempat secukupnya pada kaki halaman tersebut sehingga margin bawah tidak boleh lebih sempit dari 3cm sesudah diketik baris terakhir dari catatan kaki; - Sebuah baris terakhir dari teks, dalam tiga spasi harus dibuat sebuah garis, dimulai dari margin kiri sepanjang 15 ketikan dengan huruf pika, atau 18 ketikan dengan huruf elite; - Dalam jarak dua spasi dari garis jadi, dalam jarak 5-7 ketikan dari margin kiri diketik nomor penujuk; - Langsung sebuah nomor penunjuk, setegah spasi kebawah mulai diketik baris pertama dari catatan kaki; - Jarak antara baris dalam catatan kaki adalah spasi rapat, sedangkan jarak antar catatan kaki pada halaman yang sama [kalau ada] adalah dua spasi. Sumber : http://adityanugroho90.blogspot.com/2010/11/tujuan-pembuatan-daftar-pustaka-kutipan.html http://theardzcoholic.blogspot.com/2008/02/catatan-kaki-footnote.html

Permasalahan yang menerapkan fungsi Kutipan

Menurut Gorys Keraf dalam bukunya Argumentasi dan Narasi (1983:3), argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara. ( Contoh kutipan Langsung ) Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara 1 ( Contoh kutipan Langsung ) Contoh kutipan Tidak Langsung Seperti dikatakan oleh Gorys Keraf (1983:3) bahwa argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis. ( Contoh kutipan Tidak Langsung ) Argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis (Keraf, 1983:3). ( Contoh kutipan Tidak Langsung ) Argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis1). ( Contoh kutipan Tidak Langsung ) Seperti halnya penulisan data, penulisan kutipan (referensi) ini juga harus menyebutkan sumber kutipan tersebut. Seperti contoh di atas menyebutkan bahwa sumber diambil dari buku karangan Gorys Keraf, yang terbit pada tahun 1983, dan sumber tersebut terdapat di halaman 3. Informasi mengenai penerbit dan judul buku dapat dilihat di Daftar Pustaka atau Bibliografi. Pada contoh terakhir hanya ditulis angka 1, menyatakan bahwa keterangan sumber dicantumkan di bawah halaman yang disebut dengan catatan kaki. Sumber : - http://setiatama.blogspot.com/2012/11/contoh-masalah-dari-kutipanabstrakdafta.html

Selasa, 13 November 2012

NARASI

NARASI PENNGALAMAN PRIBADI Ketika bangun pada hari kamis pagi,saya sangat terkejut karena melihat jam di kamar telah menunjukkan jam 06.30 WIB. saya langsung bangun dan menuju ke kamar mandi. Sampai di kamar mandi tiba-tiba saya terpeleset dan hampir saja mencederai saya. Setelah mandi, saya langsung pakaian lalu langsung manasin motor dan jalan ke kampus dikarenakan ada kelas dadakan yg masuk pukul 07.30, itu menyebabkan saya tidak sarapan dulu. Sebenarnya pada hari itu seharusnya saya masuk pukul 09.30. Sesampainya di kampus dengan buru-buru saya belum mengetahui kelasnya dimana, saya pun panik karena sampai dikampus sudah pukul 08.00. Tapi dari kejauan saya melihat teman-teman saya sedang berkumpul di taman kampus (DPR) saya pun binggung, setelah saya hampiri ternyata dosen yang bersangkutan tidak masuk. Saya pun kecawa bercampur kesal karena pengorbanan pergi kekampus pagi-pagi jadi sia-sia. Dan kami pun akhirnya bengong-bengong disitu selama 2 jam sambil menunggu kelas berikutnya. Ya mungkin semua mahasiswa pasti pernah merasakan seperti yang saya rasakan, namanya juga mahasiswa

Rabu, 07 November 2012

ETIKA PENULISAN BLOG

Menulis blog bukanlah hal yang mudah karena hasil tulisan bisa dibaca oleh semua orang, maka diperlukan etika dalam menulis diblog. Ada beberapa inti dalam etika menulis blog yang baik diantaranya : •Judul yang menarik, pemilihan judul adalah hal utama yang harus dipikirkan, karena judul yang menarik dapat membuat si pembaca penasaran dengan isi dari tulisan diblog tersebut. Judul juga harus sesuai dengan isi dari tulisan, jangan hanya karena ingin membuat judul yang menarik tapi tidak sesuai dengan isinya. •Jangan menggunakan huruf besar dan berwarna, degan menggunakan huruf besar sepertinya anda sedang emosi dan huruf berwarna membuat orang pusing karena itu lebih baik gunakan huruf dan ajaan yang biasa saja. Akan lebih nyaman untuk dibaca dan dimengerti. •Jangan lupa tanda baca seperti titik,koma,tanda tanya dll. Karena ini sangat mempunyai pengaruh yang besar untuk pembaca, salah tanda baca dapat diartikan lain oleh si pembaca, maka tanda baca sangatlah penting. •Bahasa yang mudah dimengerti, jangan memakai istilah yang jarang orang pakai atau beri penjelasannya pada pertama kali kata itu dipakai. Sehingga orang yang membaca blog anda akan mengerti tentang apa yang diasampaikan sipenulis. Karena orang tidak akan mengerti jika kita memakai bahasa “high class” yang hanya para ahli atau orang tertentu yang berkecimpung didunia tersebut yang dapat mengerti bahasa tersebut. •Jangan bertele-tele, dalam menyampaikan maksud dari isi jangan terlalu berputar-putar karena membuat orang binggung dan tidak mengerti inti dari penulisan tersebut, setelah awal paragraph dibuat bolehlah sedikit bertele-tele tapi sedikit saja. Jangan terlalu banyak dan kalau bisa masih ada nyambungnya dengan kalimat inti. •Pilih bahasa yang pantas dan sopan, kalau kita memakai bahasa yang kurang baik dan tidak sopan akan membuat pembaca bertanya “nie blog siapa yang buat? Gak belajar bahasa Indonesia yang baik dan benar apa disekolah?”.Karena itu jangan memakai bahasa yang aneh atau bahasa gaul. Orang yang tidak mengerti akan memiliki pendapat lain. •Jangan sampai salah ketik, kalau sampai salah ketik bisa berdampak bahaya, tidak setiap orang mempunyai pendapat yang sama bisa jadi karena salah ketik menyebabkan arti yang berbeda. Jadi sebelum dikirim lebih baik periksa kembali, apakah ejaan, tulisan itu sudah layak untuk dipublikasikan. •Tambahkan humor dalam penulisan, ada sedikit humor lebih baik. Orang tidak terlalu tegang dan merasa lebih rileks jika kita menulis sesuatu didalamnya ada sedikit humor, cukup sekali atau dua saja sudah cukup, karena terlalu banyak pun membuat orang tidak tertarik lagi. •Jangan sering copy-paste dalam menulis blog jangan sering melakukan itu, membuat kretifitas kita tidak berkembang, boleh juga hal itu dilakukan tapi dengan cara tetap mencantumkan link- nya dariman kita mendapatkan informasi tersebut. •Pemilihan gambar, jika didalam penulisan anda ingin ditampilkan gambarnya, sebaiknya jangan yang gambar yang besar itu membuat orang yang akan membuka blog anda menunggu terlalu lama, jadi jangan sampai karena gambar tersebut orang tidak jadi membuka blog anda. Intinya, dalam membuat penulisan didalam blog atau internet kita harus memperhatikan hal-hal kecil yang sebenarnya anda berpikir itu tidak penting, tapi dalam membuat blog kita harus memperhatikan kembali apa yang akan kita publikasikan ke dunia luar.Harus mempunyai etika bersopan santun didalam dunia blog, orang yang mempunyai etika didalam menulis mempunyai kertas putih dihatinya. Karena ketika menulis itu adalah ungkapan isi hati, yang mencerminkan kehidupan seharinya. Jangan lupa membaca kembali,mengoreksi tanda baca, ejaan, pilihan bahasanya dan sopan santun sesama blogger agar apa yang kita tulis dapat berguna bagi pengguna search engine dan tidak merugikan orang lain. Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet. Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut: 1. Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll. 2. Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer. 3. Melakukan penyadapan informasi. 4. Melakukan penggandaan tanpa ijin. 5. Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi. Yang harus kita lakukan ketika menulis di blog adalah meningkatkan kewaspadaan. Kita harus memikirkan apa yang akan kita tulis akan mempunyai dampak yang bersifat positif ataupun negatif. Apa yang kita tulis harus memiliki tujuan yang jelas agar tidak menimbulkan akibat yang negatif bagi kita sendiri maupun orang lain. Pada era reformasi yang telah memberikan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat ini, kita pun harus menyadari pendapat, kata-kata ataupun tulisan apa yang kita publikasikan melalui internet, karena semuanya memiliki batasan dan dampak yang berbeda-beda. Kebebasan yang kita anut adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Jadi, apa pun yang kita tulis akan mendapatkan respon yang setimpal. Selama pendapat ataupun tulisan tersebut tidak merugikan orang lain, tetapi bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Tidak ada aturan yang baku untuk mensikapi informasi dalam menulis di internet. Namun, kita sebagai manusia seharusnya menyadari bahwa perilaku kode etik sangat diperlukan untuk menghormati satu sama lain di dalam komunitas dunia maya, khususnya dalam menulis. Tidak ada sanksi bagi yang melanggar kode etik dalam menulis melalui internet kecuali sanksi moral, seperti dikucilkan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran kode etik dapat diajukan ke pangadilan, seperti kasus pelanggaran miss komunikasi. Sebagai contoh : Kasus Prita Mulyasari Seperti yang diberitakan, Prita Mulyasari yang diadukan ke pangadilan mengenai surat elektronik yang beredar di dunia maya, yang menurut sudut pandang tertentu adalah mencemarkan nama baik, pada sudut pandang yang lain diberitakan bahwa surat elektronik itu hanya dibuat untuk menyampaikan suatu pendapat. Informasi Berbagi informasi tentang segala hal positif Etika Menulis Blog Tulisan etika menulis blog ini pendapat pribadi. Menulis blog memang tidak ada panduan tertulis seperti menulis artikel di majalah ilmiah. Etika menulis di bog lebih sebagai aturan tidak tertulis. Beberapa point yang perlu diperhatikan saat menulis di blog menurut pendapat saya adalah sebagai berikut: 1. Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan. 2. Tidak berbau pornografi Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacat. 3. Tidak melanggar hak cipta Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta. 4. Pencantuman sumber tulisan Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya. 5. Penggunaan Inisial Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus. 6. Kata kunci yang tepat Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut. Kontribusinya memang tidak significant tapi kalo semua penulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.Demikian pendapat penulis tentang etika menulis di blog. Tentunya banyak sekali kekurangan pada tulisan ini.

Minggu, 06 Mei 2012

Pengertian dan Syarat-syarat Perjanjian PERJANJIAN merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan: Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang. Melakukan sesuatu, misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan. Tidak melakukan sesuatu, misalnya tidak bekerja di tempat lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam perjanjian kerja. Perjanjian melibatkan sedikitnya dua pihak yang saling memberikan kesepakatan mereka. Para pihak ini berdiri berhadap-hadapan dalam kutub-kutub hak dan kewajiban. Pihak yang berkewajiban memenuhi isi perjanjian disebut debitur, sedangkan pihak lain yang berhak atas pemenuhan kewajiban itu disebut kreditur. Dalam perjanjian jual beli mobil, sebagai penjual Gareng berhak memperoleh pembayaran uang harga mobil, dan disisi lain ia juga berkewajiban untuk menyerahkan mobilnya kepada Petruk. Sebaliknya, sebagai pembeli Petruk wajib membayar lunas harga mobil itu dan ia sekaligus berhak memperoleh mobilnya. Selain orang-perorangan (manusia secara biologis), para pihak dalam perjanjian bisa juga terdiri dari badan hukum. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang dapat menjadi salah satu pihak – atau keduanya – dalam perjanjin. Kedua-duanya merupakan subyek hukum, yaitu pihak-pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum, pihak-pihak yang mengemban hak dan kewajiban. Suatu badan hukum segala perbuatan hukumnya akan mengikat badan hukum itu sebagai sebuah entitas legal (legal entity). Meskipun perbuatan badan hukum itu diwakili pemimpinnya – misalnya Direktur dalam Perseroan Terbatas – namun perbuatan itu tidak mengikat pemimpin badan hukum itu secara perorangan, melainkan mewakili perusahaan sebagai legal entity. Dalam pelaksanaannya, jika terjadi pelanggaran perjanjian, misalnya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) sehingga menimbulkan kerugian pada hak pihak yang lain, maka pihak yang dirugikan itu dapat menuntut pemenuhan haknya yang dilanggar. Kalau Gareng sepakat untuk menjual mobilnya kepada Petruk, demikian juga Petruk sepakat untuk membeli mobil itu dari Gareng, maka keteledoran Petruk melakukan pembayaran harga mobil secara tepat waktu akan melanggar hak Gareng. Selain melanggar hak, keteledoran Petruk juga dapat merugikan Gareng karena Gareng tidak bisa menjual mobil itu ke pihak lain yang memiliki komitmen lebih tinggi – secara waktu Gareng telah dirugikan. Tujuan perjanjian layaknya membuat undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya – sehingga bagi mereka yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman. Demikian pula perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna menyelesaikan sengketa. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan – bagaimana seharusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar. Syarat Sahnya Perjanjian Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari: Syarat Subyektif (Mengenai subyek atau para pihak) Kata Sepakat Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian. Cakap Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang. Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian) Suatu Hal Tertentu Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya. Suatu Sebab Yang Halal Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal. Tidak terpenuhinya syarat-syarat subyektif dan obyektif di atas dapat menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah. Perjanjian yang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif akan mengakibatkan perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut pembatalan itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya perjanjian itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat obyektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum (nul and void), yaitu secara hukum sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian. Selain syarat sahnya perjanjian, suatu perjanjian juga baru akan mengikat para pihak jika dalam pembuatan dan pelaksanaannya memenuhi asas-asas perjanjian. (legalakses.com).

Jumat, 27 April 2012

Cara Mendirikan & Membubarkan PT (Perseroan Terbatas)

Mendirikan Perseroan Terbatas yang biasa disingkat PT ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling populer dan banyak digunakan oleh para Pengusaha sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. PT juga sangat dikenal luas oleh berbagai kalangan masyarakat umum dan mudah kenali karena pemakaian nama perusahaan ini selaku diikuti dengan nama PT. Dengan memiliki Dasar Hukum yang jelas untuk proses pendiriannya, perubahannya, penggabungannya atau pengambialihannya serta pembubarannya maka Perseroan yang satu ini dirasakan lebih menjaga keamanan bisnis dan investasi para pemilik modal untuk memulai bisnis dan mengembangkan usahanya di Indonesia Dasar hukum Pendirian PT 1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 2. Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama 3. Peraturan/Undang-Undang lain yang dibuat untuk mendirikan PT dalam rangka PMA/PMDN, PT untuk Persero BUMN, PT untuk Perbankan dan PT untuk Lembaga Keuangan Non Bank. 4. Peraturan/Undang-undang dan atau ketentuan pemerintah yang mengatur tentang Pendirian PT dengan Maksud dan Tujuan Usaha Khusus seperti; PT-Forwarding, PT-Perusahaan Bongkar Muat, PT-Surveyor, PT-Jasa Penilai, dll. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama. Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris yang berwenang. Tahapan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi; 1. PENDIRI PERSEROAN a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang. b. Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan. c. Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama. 2. NAMA PERSEROAN TERBATAS a. Nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada. b. Melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain. c. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah RI (sebutkan kota, tempat melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat). 4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA 5. MODAL PERSEROAN a. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia. b. Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan/disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. 6. PENGURUS PERSEROAN Menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan…selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup. Setelah proses 1 - 6, maka dapat diajukan permohonan Akta Pendirian. Adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sbb: 1. Formulir dan surat kuasa pendirian PT 2. Copy KTP para pendiri dan pengurus 3. Copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan) 4. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha 5. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran 6. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN 7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak Dokumen yang disertakan adl. bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran 8. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian 9. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut : a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta, b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta. c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta. Output dari Pendirian PT: • Salinan Akta Pendirian • Domisili • NPWP (Nomor pendaftaran Wajib Pajak) • SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan) • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) • LBN (Lembar Berita Negara) • SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum No. Keterangan Paket Pendirian PT (tdk termasuk Hari Libur) 1. Konsultasi&Persiapan (pengisian formulir & surat kuasa) = tentative 2. Pemeriksaan formulir dan Pengecekan nama PT = 01 3. Pendaftaran dan Persetujuan Nama PT = 05 4. Draf/Notulen Akta Pendirian PT = 01 5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris = 01 6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan = 02 7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak = 02 8. Surat Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak = 02 9. SK. Menteri Kehakiman & HAM RI = 25 10. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan = 10 11. TDP-Tanda Daftar Perusahaan = 14 12. 1 (satu) set copy dokumen yang dilegalisir Notaris = 01 Biaya Pendirian PT (di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi aja lhoo) 1. Pendirian PT Golongan Kecil Rp. 8.9 jt- yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor s.d Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah). Plus PPN 10% 2. Pendirian PT Golongan Menengah Rp. 9.9 jt-an,- yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) s.d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10% 3. Pendirian PT Golongan Besar Rp. 12.5 jt-an - yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10% Biaya tersebut sudah termasuk • Persiapan & Pengajuan permohonan • Biaya Administrasi & Restribusi Perizinan/Pendaftaran • Biaya transportasi selama proses pekerjaan • Fee Biro Jasa Perijinan (jika pakai) dan Jasa Notari Pembubaran PT terjadi: -Berdasarkan keputusan RUPS -Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir. -Berdasarkan penetapan pengadilan -Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan -Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. -Karena dicabutnya izin usaha P.T. sehingga mewajibkan P.T. melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -Dalam hal terjadi pembubaran P.T.: * Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator. * P.T. tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk mem- bereskan semua urusan P.T. dalam rangka likuidasi. -Pembubaran P.T. terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir. -Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah jangka waktu berdirinya P.T. berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator. -Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama P.T. setelah jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir. -Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas: * Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan P.T. melanggar kepentingan umum atau P.T. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan. * Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian. * Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan P.T. tidak mungkin untuk dilanjutkan. - Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga pe- nunjukan likuidator. - Pembubaran P.T. tidak mengakibatkan P.T. kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar P.T. dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama P.T - Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan: * Kepada semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan pembubaran P.T. dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. * Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa P.T. dalam likuidasi. * Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat: - Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya. - Nama dan alamat likuidator. - Tata cara pengajuan tagihan. - Jangka waktu pengajuan tagihan. Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman - Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga. - Dalam hal likuidator lalai melakukan pem- beritahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., likuidator secara tanggung renteng dengan P.T. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan P.T. dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan: - Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T. - Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. - Pembayaran kepada para kreditor. - Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham. - Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. - Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi P.T. yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mencatat berakhirnya status badan hukum P.T. dan menghapus nama P.T. dari Daftar Perseroan, termasuk karena penggabungan, peleburan atau pemisahan. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 Perseroan atau lebih. -Pemberitahuan dan pengumuman pengakhiran status badan hukum P.T. tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengumumkan berakhirnya status badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I. sumber : http://bayu86.blogspot.com/2008/07/cara-membuat-pt.html

contoh surat perjanjian "kerjasama"

PERJANJIAN KERJASAMA Pada hari ini, Rabu, 2 November 2011, yang bertanda tangan di bawah ini… 1. Hengki Rahmala Damanik, lahir di Cianjur pada tanggal 19 Oktober 1978, warga negara Indonesia, pemegang KTP nomor 3277021910780002, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Babakan Reog, RT 02 RW 04, Desa Cigugur, Kecamatan Cianjur Tengah, - dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai Ketua untuk mewakili Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur, berkedudukan di Kabupaten Cianjur, yang didirikan dengan akta tanggal 14 Mei 2008 nomor 7, yang dibuat di hadapan Ina Boediarti, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Cianjur, - selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA, 2. Ir. Satria, lahir tanggal 18 Maret 1979, pemegang KTP nomor 13256078903001, bertempat tinggal di Jl Soekarno Hatta no. 10 Bandung, - dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai direktur untuk mewakili perseroan komanditer CV Putera Bersama yang didirikan oleh Brahmana, lahir tanggal 27 Desember 1948, pemegang KTP nomor 13200898756002, bertempat tinggal di Jl. Soekarno Hatta no. 10 Bandung, dengan akta pendirian tertanggal 1 Februari 2000 yang dibuat di hadapan Alifa Dewi, S.H., M.H. Notaris di Bandung, - selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA, Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama untuk memasarkan, mendistribusikan, serta melaksanakan penjualan beras antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan beberapa ketentuan antara lain sebagai berikut; PASAL I OBJEK PERJANJIAN Objek dalam perjanjian kerjasama ini adalah beras merek pandan wangi. PASAL II BENTUK KERJASAMA 1. Untuk pertama kalinya PIHAK PERTAMA setuju untuk menyerahkan beras kepada PIHAK KEDUA sebanyak 40 ton beras yang terbagi dalam kemasan 5kg, 10kg, dan 20kg. 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan promosi terhadap produk beras pandan wangi tersebut yang biayanya akan ditanggung oleh kedua belah pihak dan jangka waktunya adalah satu tahun terhitung mulai tanggal perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak. PASAL III KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA menjamin bahwa beras yang akan dipasarkan tersebut adalah hasil produksi dari anggota koperasi yang kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan. PASAL IV KEWAJIBAN PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA menjamin dalam waktu 1 minggu setelah menerima pasokan beras dari PIHAK PERTAMA akan mendistribusikan beras dalam kemasan tersebut ke toko – toko swalayan rekanan PIHAK KEDUA tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di Jakarta. PASAL V HAK PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA berhak menentukan harga penjualan beras yang akan dipasarkan dan didistribusikan. PASAL VI HAK PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA berhak menerima komisi sebesar 25% dari semua hasil pembayaran, yang pelaksanaannya langsung dipotong oleh PIHAK KEDUA sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA. PASAL VII BIAYA PENGIRIMAN Biaya pengiriman beras dari koperasi ke gudang tempat penyimpanan barang PIHAK KEDUA di Jl. Soekarno Hatta no. 10 ditanggung dan menjadi beban PIHAK PERTAMA. PASAL VIII SISTEM PEMBAYARAN Sistem pembayaran untuk pemasaran melalui toko – toko swalayan diperlakukan sistem konsinyasi murni dimana PIHAK KEDUA akan menunjukkan laporan penjualan bulanan dari saluran distribusi tersebut paling lambat 2 minggu setelah periode bulan penjualan. Sedangkan pembayarannya dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah penyerahan laporan penjualan kepada pihak koperasi. PASAL IX BERAKHIRNYA PERJANJIAN Perjanjian berakhir setelah satu tahun perjanjian ini ditandatangani atau bila diakhiri lebih awal dengan persetujuan kedua belah pihak. Pada saat berakhirnya perjanjian akan dilakukan penghitungan final secara menyeluruh hasil penjualan dan sisa beras yang belum terjual. PASAL X PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan akan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak diperoleh kata sepakat maka para pihak akan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator, dan apabila juga tidak diperoleh kesepakatan, maka akan memilih domisili di Kantor Panitera Negeri Kelas 1A di Bandung. PASAL XI ADDENDUM Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini. PASAL XII PENUTUP Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung, Jawa Barat, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Hengki Rahmala Damanik Ir. Satria Saksi I Bonardo S Saksi II SULE