Senin, 12 Maret 2012

PENGERTIAN HUKUM

PENGERTIAN HUKUM menurut saya : Kumpulan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang di buat untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat, masyarakat yang melanggar hukum biasanya akan mendapatkan sanksi. tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar