Senin, 09 April 2012
Sumber Hukum Formal di Indonesia
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari :
UUD 1945
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 berlaku sampai dengan 27 Desember 1949 kemudian diganti dengan UUDS 1950 dan setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 diberlakukan lagi sampai sekarang dengan beberapa kali amandemen. UUD 1945 ini mengatur tentang tiga hal pokok, yaitu :
- Jaminan Hak-hak dan Kewajiban Asasi Manusia
- Susunan Ketatanegaraan yang bersifat mendasar
- Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat mendasar
UU
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, Tetapi Rancangan Undang-undang tersebut dapat berasal dari Anggota DPR (Pasal 21 ayat (1) UUD 1945) dan dapat pula berasal dari Presiden (Pasal 5 ayat (1)UUD 1945) . Yang berwenang mengesahkan Rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang adalah Presiden (Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (2) UUD 1945)
Undang-undang ini ditetapkan adalah untuk menjalankan UUD 1945 dan bisa juga untuk menjalankan undang-undang yang lain, seperti Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menjalankan Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kutipan:Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
PerPu (Peraturan Pusat)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PerPu) ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945). Kegentingan yang memaksa dapat diartikan suatu keadaan dimana memerlukan pengaturan yang cepat dan tidak memungkinkan untuk menempuh prosedur dalam hal pembuatan undang-undang.
PP (Peraturan Pemerintah)
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
Kepres dan Inpres
Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan
Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah
Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi
tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi
Yurisprudensi
Secara umum yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah peradilan, akan tetapi dalam arti sempit yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum. Selain pengertian di atas, yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik.
Hukum tidak tertulis
Hukum yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat, contohnya Hukum Adat. Hukum Adat sebagai hukum yang secara turun temurun diwariskan nenek moyang kepada generasi berikutnya memiliki nilai-nilai universal ( Soepomo dalam Soerya, 1993 : 60 ).
Hukum Internasional
Hukum Internasional dilihat dari muatannya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu ;
Hukum Internasional Publik yang lazim disebut Hukum Internasional (HI) yang bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi antarnegara dan organisasi antarnegara dalam kaitannya dengan ketenteraman hidup bernegara.
Hukum Internasional Privat yang lazim disebut Hukum Perdata Internasional (HPI) mengatur tentang hubungan hukum antar individu dalam keperdataan (privat) kalau menyangkut perbedaan hukum dan kewarganegaraan.
Doktrin
Doktrin merupakan pendapat yang dikemukakan para ahli hukum untuk menyikapi fenomena yang terjadi setiap waktu. Doktrin bisa dikemukakan dalam berbagai forum.
Sumber :
http://fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/bahan-kuliah/33-bahan-kuliah-han.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar