Jumat, 27 April 2012
contoh surat perjanjian "kerjasama"
PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini, Rabu, 2 November 2011, yang bertanda tangan di bawah ini…
1. Hengki Rahmala Damanik, lahir di Cianjur pada tanggal 19 Oktober 1978, warga negara Indonesia, pemegang KTP nomor 3277021910780002, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Babakan Reog, RT 02 RW 04, Desa Cigugur, Kecamatan Cianjur Tengah,
- dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai Ketua untuk mewakili Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur, berkedudukan di Kabupaten Cianjur, yang didirikan dengan akta tanggal 14 Mei 2008 nomor 7, yang dibuat di hadapan Ina Boediarti, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Cianjur,
- selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
2. Ir. Satria, lahir tanggal 18 Maret 1979, pemegang KTP nomor 13256078903001, bertempat tinggal di Jl Soekarno Hatta no. 10 Bandung,
- dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai direktur untuk mewakili perseroan komanditer CV Putera Bersama yang didirikan oleh Brahmana, lahir tanggal 27 Desember 1948, pemegang KTP nomor 13200898756002, bertempat tinggal di Jl. Soekarno Hatta no. 10 Bandung, dengan akta pendirian tertanggal 1 Februari 2000 yang dibuat di hadapan Alifa Dewi, S.H., M.H. Notaris di Bandung,
- selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA,
Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama untuk memasarkan, mendistribusikan, serta melaksanakan penjualan beras antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan beberapa ketentuan antara lain sebagai berikut;
PASAL I
OBJEK PERJANJIAN
Objek dalam perjanjian kerjasama ini adalah beras merek pandan wangi.
PASAL II
BENTUK KERJASAMA
1. Untuk pertama kalinya PIHAK PERTAMA setuju untuk menyerahkan beras kepada PIHAK KEDUA sebanyak 40 ton beras yang terbagi dalam kemasan 5kg, 10kg, dan 20kg.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan promosi terhadap produk beras pandan wangi tersebut yang biayanya akan ditanggung oleh kedua belah pihak dan jangka waktunya adalah satu tahun terhitung mulai tanggal perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
PASAL III
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa beras yang akan dipasarkan tersebut adalah hasil produksi dari anggota koperasi yang kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
PASAL IV
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA menjamin dalam waktu 1 minggu setelah menerima pasokan beras dari PIHAK PERTAMA akan mendistribusikan beras dalam kemasan tersebut ke toko – toko swalayan rekanan PIHAK KEDUA tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di Jakarta.
PASAL V
HAK PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berhak menentukan harga penjualan beras yang akan dipasarkan dan didistribusikan.
PASAL VI
HAK PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak menerima komisi sebesar 25% dari semua hasil pembayaran, yang pelaksanaannya langsung dipotong oleh PIHAK KEDUA sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL VII
BIAYA PENGIRIMAN
Biaya pengiriman beras dari koperasi ke gudang tempat penyimpanan barang PIHAK KEDUA di Jl. Soekarno Hatta no. 10 ditanggung dan menjadi beban PIHAK PERTAMA.
PASAL VIII
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem pembayaran untuk pemasaran melalui toko – toko swalayan diperlakukan sistem konsinyasi murni dimana PIHAK KEDUA akan menunjukkan laporan penjualan bulanan dari saluran distribusi tersebut paling lambat 2 minggu setelah periode bulan penjualan. Sedangkan pembayarannya dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah penyerahan laporan penjualan kepada pihak koperasi.
PASAL IX
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian berakhir setelah satu tahun perjanjian ini ditandatangani atau bila diakhiri lebih awal dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pada saat berakhirnya perjanjian akan dilakukan penghitungan final secara menyeluruh hasil penjualan dan sisa beras yang belum terjual.
PASAL X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan akan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak diperoleh kata sepakat maka para pihak akan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator, dan apabila juga tidak diperoleh kesepakatan, maka akan memilih domisili di Kantor Panitera Negeri Kelas 1A di Bandung.
PASAL XI
ADDENDUM
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL XII
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung, Jawa Barat, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Hengki Rahmala Damanik Ir. Satria
Saksi I Bonardo S
Saksi II SULE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar