Senin, 09 April 2012

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu : Dari pemberlaku undang-undang Buku I : Berisi mengenai orang Buku II : Berisi tentanng hal benda Buku III : Berisi tentang hal perikatan Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu: Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya. Hukum Keluarga (familierecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya. Hukum Waris(erfrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar